Description
Hal ini terbukti dari tindakan korporasi tertentu (corporate action) yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan negara sebesar 16,8 triliun rupiah.
Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung RI memang telah menerbitkan peraturan khusus mengenai hukum acara peradilan korporasi sebagai subjek tindak pidana sebagai langkah awal untuk mengisi celah kekosongan hukum, tetapi masih sebatas tindakan penuntutan dan pencegahan penjatuhan hukuman dengan tujuan mengatasi kesenjangan hukuman. |
Reviews
There are no reviews yet.