Description
Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988 tanggal 16 Februari 1988, maka ditetapkan bahwa Paswalpres masuk dalam struktur organisasi BAIS TNI. Dalam perkembangan selanjutnya, mengingat kata “pengamanan“, dinilai lebih tepat digunakan daripada “pengawalan“ karena mengandung makna yang menitikberatkan kepada keselamatan objek yang harus diamankan. Sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep/04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993, Paspampres tidak lagi di bawah Badan Intelijen ABRI, tetapi di bawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia, serta tamu negara setingkat kepala negara, kepala pemerintahan, dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas protokoler khusus pada upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar.
Reviews
There are no reviews yet.