FIR Di Kepulauan Riau Wilayah Udara Kedaulatan NKRI

Rp59.000

Buku Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau ini disajikan dengan harapan agar masyarakat luas memperoleh informasi yang benar dan jelas tentang masalah FIR di Kepulauan Riau (Kepri). Persoalan ini menjadi isu yang cukup seksi dan hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat luas.

Klik di sini untuk masuk akun Kompas.id & lakukan pembelian.

SKU: KOIDRTLPBKBKU15900000 Categories: , , Tags: , , , , ,

Description

Buku Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau ini disajikan dengan harapan agar masyarakat luas memperoleh informasi yang benar dan jelas tentang masalah FIR di Kepulauan Riau (Kepri). Persoalan ini menjadi isu yang cukup seksi dan hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat luas.

Latar belakang, kompetensi, dan konsistensi penulis dalam mengulik persoalan ini tak diragukan lagi. Sebagai mantan KASAU, pembahasan FIR ini menjadi kaya dan komprehensif, serta meletakkan persoalannya secara proporsional. Artinya, persoalan FIR di Kepri ini bukan sekadar terkait dengan keselamatan penerbangan internasional, melainkan masuk dalam ranah pertahanan dan keamanan negara, serta berkelindan dengan aspek kedaulatan sebagai bangsa dan negara.

Pengelolaan FIR di Kepri tersebut masih di bawah otoritas Singapura sejak tahun 1946. Agak aneh memang karena tahun 1946, bahkan negara Singapura belum ada dan Indonesia pun belum menjadi anggota International Civil Aviation Organization (ICAO). ICAO waktu itu mendelegasikan pengelolaan itu kepada kolonial Inggris di Singapura. Padahal mengacu pada Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di wilayah udaranya adalah penuh dan eksklusif. Artinya, Indonesia berhak penuh atas wilayah udaranya tersebut dan pengelolaan oleh negara lain hanya bersifat sementara.

Dengan demikian, atas nama “keselamatan penerbangan internasional” dan “hubungan baik antarnegara tetangga” tidak bisa mengalahkan kedaulatan negara. Apalagi FIR di Kepri itu begitu strategis. Singapura bahkan telah menentukan “Danger Area” yang tidak boleh digunakan negara lain, termasuk negara pemilik, bagi keleluasaan angkatan perangnya berlatih. Dapat dibayangkan betapa sebuah kawasan milik Indonesia ditentukan sebagai wilayah yang tidak boleh digunakan oleh Indonesia untuk keperluan angkatan perang asing berlatih di situ. Lebih aneh lagi karena Indonesia pun mendiamkan saja hal itu berlangsung. Mengapa dan apa yang menjadi alasan Indonesia untuk berdiam diri terhadap masalah yang sangat mendasar ini?

Additional information

Weight 0.3 kg
Dimensions 17 × 23 × 2 cm
ISBN

978-602-412-851-7

Jumlah Halaman

128

Penerbit

Penerbit Buku Kompas

Penulis

Chappy Hakim

Tanggal Terbit

2019

Bentuk

Cetak

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

You may also like…