Description
Pemerintah pusat maupun daerah harus menyusun rencana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan setiap tahun. Semestinya rencana didasari hasil evaluasi tahun sebelumnya. Nyatanya tidak. laporan pemerintah daerah tahun lalu yang disetor ke pemerintah pusat baru akan dikembalikan dan diberi masukan tahun depan, sementara feedback atas laporan tersebut baru bisa “digunakan” pemerintah daerah di tahun berikutnya lagi. Ada jeda tiga tahun. Simpang siur ini memang bermula, antara lain dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kedua aturan menghendaki dan menghasilkan laporan berbeda dengan format yang berupa-rupa, tergantung dari instansi pusat yang memintanya. Berulang berurusan dengan laporan yang notabene “tak bisa digunakan” untuk membantu perencanaan tahunan, tentu menyita waktu, buang-buang energi, menghabiskan dana, dan merenggut konsentrasi daerah membangun dan menyelenggarakanpemerintahan.
Reviews
There are no reviews yet.