Description
Pada alinea kedua pun, hanya disebutkan mengenai pemindahan kekuasaan, tetapi sama sekali tidak dirinci mengenai pemindahan kekuasaan itu dari ”tangan” siapa kepada siapa. Hal itu sesungguhnya dapat dimengerti, mengingat pada tanggal 17 Agustus 1945 itu, Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Dengan demikian, walaupun secara de facto serdadu Jepang masih menguasai wilayah Indonesia secara penuh, tetapi secara de jure kekuasaan Jepang atas Indonesia sesungguhnya telah berakhir, dan dialihkan ke tangan Sekutu, sebagai pemenang perang.
Reviews
There are no reviews yet.