Tata Kelola Pemilu Electoral Governance
Rp229.000
Buku original
Ukuran buku : 15cm x 23cm
Halaman : 532
Penulis : Ramlan Surbakti
Genre : SOCIAL SCIENCE
Pada mulanya adalah model demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan memerlukan pemilihan umum untuk memilih penyelenggara negara, baik wakil rakyat maupun kepala pemerintahan. Sistem pemilu mutlak diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu.
Sistem pemilu tidak hanya sebagai seperangkat prosedur untuk mengonversi suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara, tetapi juga sebagai instrumen demokratisasi sistem politik. Sistem pemilu akan dapat digunakan untuk memilih penyelenggara negara bila dilengkapi oleh delapan unsur lainnya, yaitu daftar pemilih, peserta pemilu (dan
para calon), proses penyelenggaraan pemilu (electoral processes), penyelenggara pemilu,
logistik pemilu, pemantauan dan pengawasan pemilu, hukum pemilu, serta penegak hukum pemilu. Operasionalisasi dan pengelolaan kedelapan unsur itu untuk menghasilkan penyelenggara negara terpilih yang disebut tata kelola pemilu.
Penyelenggaraan pemilu merupakan pengorganisasian warga negara dan logistik pemilu terbesar di suatu negara pada masa damai. Pengorganisasian seperti ini niscaya memerlukan perencanaan program yang sistematis dan anggaran yang cukup besar. Jumlah anggaran yang cukup besar tersebut dipandang layak karena roda organisasi negara akan dapat dilengkapi dan bergerak mewujudkan tujuan negara bila Presiden dan DPR (juga DPD) sudah terpilih. Proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis akan melahirkan penyelenggara negara hasil pemilu yang mendapat kepercayaan dan legitimasi dari rakyat.
Pemilu yang demokratis dan penyelenggara negara yang berlegitimasi merupakan salah satu faktor penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Penyelenggaraan Pemilu yang demokratis tidak hanya bebas, adil, dan reguler (free, fair, and regular), tetapi juga diukur secara lebih komprehensif dari delapan parameter pemilu demokratis. Kedelapan parameter pemilu demokratis tersebut adalah hukum pemilu demokratis yang menjamin kepastian hukum; kesetaraan kedudukan warga negara, baik dalam daftar pemilih maupun keterwakilan; persaingan yang bebas dan adil antarpeserta pemilu; penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, berintegritas serta dengan kepemimpinan yang efektif dan efisien; proses pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara berdasarkan 7 Asas Pemilu dan 4 Prinsip Pemilu Berintegritas; sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu; dan pemilu yang nirkekerasan. Bila kedelapan parameter ini dapat dijamin dengan skor tinggi dan tiga tipologi malapraktik pemilu dapat dicegah atau diproses secara hukum dengan adil dan tepat waktu, pemilu yang demokratis bukan sekadar impian, melainkan menjadi kenyataan.
RAMLAN SURBAKTI menerima jabatan Guru Besar dalam Perbandingan Politik berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 1 April 1998. Kemudian ia menerima Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 1999, menerima penghargaan Life Time Achievement dari Komisi Pemilihan Umum (2018), dan menerima penghargaan
sebagai Cendekiawan Berprestasi dari Harian Kompas tahun 2019. Ia sudah menerbitkan beberapa buku, di antaranya Memahami Ilmu Politik (1993), Perbandingan Politik (1995), Reformasi Lembaga Kepresidenan (1999).
Buku original
Ukuran buku : 15cm x 23cm
Halaman : 532
Penulis : Ramlan Surbakti
Genre : SOCIAL SCIENCE
Pada mulanya adalah model demokrasi perwakilan. Demokrasi perwakilan memerlukan
pemilihan umum untuk memilih penyelenggara negara, baik wakil rakyat maupun kepala
pemerintahan. Sistem pemilu mutlak diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu.
Sistem pemilu tidak hanya sebagai seperangkat prosedur untuk mengonversi suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara, tetapi juga sebagai instrumen demokratisasi sistem
politik. Sistem pemilu akan dapat digunakan untuk memilih penyelenggara negara bila
dilengkapi oleh delapan unsur lainnya, yaitu daftar pemilih, peserta pemilu (dan para
calon), proses penyelenggaraan pemilu (electoral processes), penyelenggara pemilu,
logistik pemilu, pemantauan dan pengawasan pemilu, hukum pemilu, serta penegak
hukum pemilu. Operasionalisasi dan pengelolaan kedelapan unsur itu untuk menghasilkan penyelenggara negara terpilih yang disebut tata kelola pemilu.
Penyelenggaraan pemilu merupakan pengorganisasian warga negara dan logistik pemilu
terbesar di suatu negara pada masa damai. Pengorganisasian seperti ini niscaya memerlukan perencanaan program yang sistematis dan anggaran yang cukup besar. Jumlah anggaran yang cukup besar tersebut dipandang layak karena roda organisasi negara akan dapat dilengkapi dan bergerak mewujudkan tujuan negara bila Presiden dan DPR (juga DPD)
sudah terpilih. Proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis akan melahirkan penyelenggara negara hasil pemilu yang mendapat kepercayaan dan legitimasi dari rakyat.
Pemilu yang demokratis dan penyelenggara negara yang berlegitimasi merupakan salah
satu faktor penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Penyelenggaraan Pemilu yang demokratis tidak hanya bebas, adil, dan reguler (free, fair,
and regular), tetapi juga diukur secara lebih komprehensif dari delapan parameter pemilu
demokratis. Kedelapan parameter pemilu demokratis tersebut adalah hukum pemilu
demokratis yang menjamin kepastian hukum; kesetaraan kedudukan warga negara, baik
dalam daftar pemilih maupun keterwakilan; persaingan yang bebas dan adil antarpeserta
pemilu; penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, berintegritas serta dengan kepemimpinan yang efektif dan efisien; proses pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara berdasarkan 7 Asas Pemilu dan 4 Prinsip Pemilu Berintegritas; sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu; dan pemilu yang nirkekerasan. Bila kedelapan parameter ini dapat dijamin dengan skor
tinggi dan tiga tipologi malapraktik pemilu dapat dicegah atau diproses secara hukum dengan adil dan tepat waktu, pemilu yang demokratis bukan sekadar impian, melainkan menjadi kenyataan.
RAMLAN SURBAKTI menerima jabatan Guru Besar dalam Perbandingan Politik berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 1 April 1998. Kemudian ia
menerima Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 1999, menerima penghargaan Life
Time Achievement dari Komisi Pemilihan Umum (2018), dan menerima penghargaan sebagai Cendekiawan Berprestasi dari Harian Kompas tahun 2019. Ia sudah menerbitkan
beberapa buku, di antaranya Memahami Ilmu Politik (1993), Perbandingan Politik (1995),
Reformasi Lembaga Kepresidenan (1999).
Weight | 0,5 kg |
---|---|
Dimensions | 15,0 × 2,0 × 23,0 cm |
Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.
Reviews
There are no reviews yet.