MEMBENTUK NEGARA HUKUM Kajian Sosio-Legal Esensi Reformasi Konstitusional di Indonesia 1999-2002

Rp329.000

Buku original
Ukuran buku : 15cm x 23cm
Halaman : 704
Penulis : Jakob Tobing
Genre : LAW

Ketika Indonesia mulai membangun demokrasi dan negara hukum (rule of law), menyusul pengunduran diri Presiden Soeharto pada 1998, segera menjadi jelas bahwa upaya ini tidak mungkin dilakukan tanpa adanya reformasi UUD NRI 1945 yang dipandang hampir sakral. UUD NRI 1945, simbol perjuangan merebut kemerdekaan, sudah diberlakukan pada masa revolusi 1945–1949. Selama sepuluh tahun setelahnya, Indonesia punya Konstitusi federal dan UUD Sementara, sebelum akhirnya UUD NRI 1945 diberlakukan kembali pada 1959.

UUD 1945 terdiri atas sebuah Pembukaan dan 33 Pasal, serta Penjelasan yang ditambahkan oleh Menteri Kehakiman Soepomo pada 1948. Pembukaan, yang dirancang oleh Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Soekarno dan Hatta,
mengabadikan semangat, perjuangan, dan cita-cita rakyat Indonesia. Namun, pasal-pasalnya, yang dirancang pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, malah menegakkan sebuah negara otoriter tanpa negara hukum (rule of law), hak asasi manusia, maupun pemilihan umum. Kedaulatan rakyat disematkan pada sebuah institusi tertinggi, MPR-RI, yang terdiri dari anggota-anggota DPR dan anggota-anggota yang ditunjuk. Penjelasan UUD NRI 1945 makin memperkokoh konsep-konsep integralistik dan otoriter pada UUD NRI 1945.
Namun, mengganti Undang-Undang Dasar ini dengan yang sama sekali baru juga berisiko menyebabkan “balkanisasi”, mengingat kebinekaan suku Indonesia yang besar.

Buku ini membahas bagaimana elemen-elemen integralistik dan otoriter pada UUD NRI 1945 dikeluarkan dan digantikan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, sementara Pembukaan dan kesatuan negara dipertahankan.

Silakan daftar atau login ke akun Kompas.id Anda untuk mulai bertransaksi di Gerai Kompas dan mendapatkan bonus CASHBACK (berupa poin yang dapat menjadi DISKON untuk transaksi selanjutnya).

Daftar/Login Sekarang

Buku original

Ukuran buku : 15cm x 23cm

Halaman : 704

Penulis : Jakob Tobing

Genre : LAW

Ketika Indonesia mulai membangun demokrasi dan negara hukum (rule of law), menyusul pengunduran diri Presiden Soeharto pada 1998, segera menjadi jelas bahwa upaya ini

tidak mungkin dilakukan tanpa adanya reformasi UUD NRI 1945 yang dipandang hampir

sakral. UUD NRI 1945, simbol perjuangan merebut kemerdekaan, sudah diberlakukan

pada masa revolusi 1945–1949. Selama sepuluh tahun setelahnya, Indonesia punya

Konstitusi federal dan UUD Sementara, sebelum akhirnya UUD NRI 1945 diberlakukan

kembali pada 1959.

UUD 1945 terdiri atas sebuah Pembukaan dan 33 Pasal, serta Penjelasan yang

ditambahkan oleh Menteri Kehakiman Soepomo pada 1948. Pembukaan, yang dirancang oleh Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Soekarno dan Hatta, mengabadikan semangat,

perjuangan, dan cita-cita rakyat Indonesia. Namun, pasal-pasalnya, yang dirancang pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, malah menegakkan sebuah negara otoriter tanpa negara hukum (rule of law), hak asasi manusia, maupun pemilihan umum. Kedaulatan

rakyat disematkan pada sebuah institusi tertinggi, MPR-RI, yang terdiri dari anggota-

anggota DPR dan anggota-anggota yang ditunjuk. Penjelasan UUD NRI 1945 makin

memperkokoh konsep-konsep integralistik dan otoriter pada UUD NRI 1945.

Namun, mengganti Undang-Undang Dasar ini dengan yang sama sekali baru juga berisiko menyebabkan “balkanisasi”, mengingat kebinekaan suku Indonesia yang besar.

Buku ini membahas bagaimana elemen-elemen integralistik dan otoriter pada UUD NRI

1945 dikeluarkan dan digantikan dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, sementara Pembukaan dan kesatuan negara dipertahankan.

Weight 0,8 kg
Dimensions 15,0 × 2,0 × 23,0 cm

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

SKU: KMN582412246 Category: Tag: